UU Baru Singapura Isyaratkan Penyebar Hoaks Dipenjara 10 Tahun

UU Baru Singapura Isyaratkan Penyebar Hoaks Dipenjara 10 Tahun

Ilustrasi.

Singapura - Parlemen Singapura mengesahkan undang-undang baru untuk melawan berita palsu alias hoaks. Pelanggaran atas undang-undang ini bisa dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 10 tahun.

Diberitakan AFP, undang-undang ini disahkan pada Rabu (8/5/2019) setelah melalui dua hari debat di parlemen. Dengan UU ini, pemerintah punya wewenang memerintahkan sosial media seperti Facebook atau Twitter memberi peringatan atau menghapus postingan hoaks.

Jika postingan tersebut dianggap berbahaya dan merusak kepentingan Singapura, perusahaan sosmed bisa diganjar denda hingga SGD 1 juta atau lebih dari Rp 10 miliar. Sementara individu yang menyebarkan berita hoaks di sosmed terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Undang-undang ini menuai kritikan para pegiat demokrasi. Menurut mereka, undang-undang anti-hoaks hanya menambah panjang daftar peraturan Singapura yang mengekang kebebasan. Sebelumnya di negara itu telah ada peraturan ketat soal penghasutan, pencemaran nama baik, hingga mengganggu keharmonisan etnis.

"UU ini akan mengkriminalkan kebebasan berbicara dan memberikan pemerintah kekuatan tak terbatas untuk menyensor perbedaan pendapat," kata Nicholas Bequelin, direktur regional Asia Tenggara dan Timur Amnesty International.

Protes yang sama datang dari Partai Pekerja, oposisi kecil di parlemen Singapura yang dikuasai Partai Aksi Rakyat. "Ini lebih seperti tindakan pemerintah diktator yang melakukan segala cara untuk kekuasaan yang absolut," kata pernyataan Partai Pekerja.

Menanggapi protes, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengatakan undang-undang ini mengincar berita palsu, bukan opini masyarakat. Dia juga mengatakan, prioritas pemerintah bukan menangkap pelaku atau mendenda perusahaan, tapi meluruskan berita palsu.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews