Rekapitulasi Molor, KPU Batam Dikejar Pleno Tingkat Provinsi

Rekapitulasi Molor, KPU Batam Dikejar Pleno Tingkat Provinsi

Kantor KPU Batam.

Muhammad Ikhsan

Batam - Rekapitulasi penghitungan suara untuk dua Kecamatan di Kota Batam diberi tambahan waktu hingga tanggal 9 Mei 2019. Padahal pleno penghitungan rekapitulasi sudah harus dirampungkan pada 7 Mei 2019.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung menjelaskan bahwa kedua PPK yaitu PPK Sagulung dan PPK Sekupang diberi tenggat waktu hingga tanggal 9 mei.

“Pleno rekapitulai tingkat PPK berdampak terhadap lewatnya batas waktu pleno terbuka untuk Kota Batam, maka pada kesempatan berikutnya PPK Sagulung dan PPK Sekupang agar menyelesaikan rekapitulasi sampai tanggal 9 Mei,” kata Agung, Selasa (7/5/2019).

Agung melanjutkan, akibat pergeseran jadwal itu maka pleno akan digabung dengan pleno tingkat Provinsi Kepri. Sedianya pleno KPU Batam ini ditargetkan rampung pada 7 Mei.

“Pleno lanjutan di Kota Batam tanggal 10 Mei pada paginya, dan pada siangnya bergabung pleno di KPU Provinsi,  dikarenakan jadwal pleno rekapituladi KPU Kepri sudah diundangkan tanggal 9 -10 Mei 2019 di hotel CK Tanjungpinang,” ujar Agung.

Dia menyebutkan, hal ini sudah sesuai surat KPU RI Nomor 796 tahun 2019.

(ude)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :