Rekapitulasi Molor, KPU Batam Dikejar Pleno Tingkat Provinsi
Batam - Rekapitulasi penghitungan suara untuk dua Kecamatan di Kota Batam diberi tambahan waktu hingga tanggal 9 Mei 2019. Padahal pleno penghitungan rekapitulasi sudah harus dirampungkan pada 7 Mei 2019.
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung menjelaskan bahwa kedua PPK yaitu PPK Sagulung dan PPK Sekupang diberi tenggat waktu hingga tanggal 9 mei.
“Pleno rekapitulai tingkat PPK berdampak terhadap lewatnya batas waktu pleno terbuka untuk Kota Batam, maka pada kesempatan berikutnya PPK Sagulung dan PPK Sekupang agar menyelesaikan rekapitulasi sampai tanggal 9 Mei,” kata Agung, Selasa (7/5/2019).
Agung melanjutkan, akibat pergeseran jadwal itu maka pleno akan digabung dengan pleno tingkat Provinsi Kepri. Sedianya pleno KPU Batam ini ditargetkan rampung pada 7 Mei.
“Pleno lanjutan di Kota Batam tanggal 10 Mei pada paginya, dan pada siangnya bergabung pleno di KPU Provinsi, dikarenakan jadwal pleno rekapituladi KPU Kepri sudah diundangkan tanggal 9 -10 Mei 2019 di hotel CK Tanjungpinang,” ujar Agung.
Dia menyebutkan, hal ini sudah sesuai surat KPU RI Nomor 796 tahun 2019.
(ude)
Komentar Via Facebook :