8 Jenis Penggunaan Obat yang Tak Membatalkan Puasa

8 Jenis Penggunaan Obat yang Tak Membatalkan Puasa

Ilustrasi

Jakarta - Tidak ada yang ingin jatuh sakit, apalagi di tengah bulan Ramadhan 2019 saat menjalani puasa. Beberapa orang mungkin khawatir penggunaan obat-obatan jadi hal yang membatalkan puasa.

Dalam seminar kesepakatan antara ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997, "An Islamic view of certain contemporary medical issues", ada beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyarikan isi dari kesepakatan tersebut dalam bentuk infografis.

Berikut beberapa contoh jenis penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa:

1. Obat oles

Jenis obat yang pemakaiannya diserap melalui kulit seperti krim, salep, gel, dan plester disebut tidak membuat puasa kita menjadi batal. Biasanya obat jenis ini dibutuhkan untuk mereka yang memiliki keluhan penyakit kulit atau nyeri.

2. Obat tetes

Menurut infografis yang dibagikan Kemenkes penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau hidung juga tidak membatalkan puasa. Namun demikian hal ini masih menjadi perdebatan karena beberapa ulama menganggap memasukkan obat tetes ke telinga dan hidung bisa membatalkan karena terhubung ke perut.

3. Obat di bawah lidah

Ada beberapa obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat bawah lidah sebagai contoh nitrogliserin untuk penyakit angin duduk (angina pektoris). Pemakaian obat jenis ini disebut tidak membatalkan puasa.

4. Obat suntik

Obat yang masuk lewat suntikan ke kulit, otot, atau pembuluh darah juga tidak membatalkan puasa. Kecuali bila yang dimasukkan adalah nutrisi cairan makanan lewat pembuluh darah (infus intravena).

5. Obat kumur

Penggunaan obat kumur biasa digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pertumbuhan bakteri dalam mulut dan juga membuat nafas lebih segar. Menurut kesepakatan obat kumur tidak membuat puasa batal selama tidak tertelan.

6. Obat inhaler asma

Untuk mengobati asma obat semprot inhaler biasa diberikan tujuannya untuk meringankan gejala dan mencegah kekambuhan. Obat digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran napas lewat mulut dan menurut ahli hal ini tidak membatalkan puasa.

Namun demikian ada juga beberapa ulama yang tidak sependapat menganggap memasukkan obat inhaler ke mulut membatalkan puasa.

7. Oksigen atau anestesi

Bagi pasien yang kesulitan untuk bernapas atau harus menjalani operasi kadang akan diberikan selang berisi gas oksigen atau anestesi di saluran napasnya. Hal ini menurut ahli tidak membatalkan puasa.

8. Suppositoria

Suppositoria adalah obat yang diberikan pada pasien untuk dikonsumsi lewat rektum. Penggunaan obat suppositoria dianggap tidak membatalkan puasa.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews