Ijtima Ulama: Tuntut Diskualifikasi Jokowi dari Pilpres 2019
Munarman (Foto: ist)
Jakarta - Ijtima Ulama III selesai digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Hasilnya, capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin direkomendasikan didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Adalah Munarman, ahli hukum dari FPI, yang mengungkapkan hal itu. Ia mengatakan, pasangan capres tersebut terancam didiskualifikasi legal jika kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terbukti.
"Tuntutan kita sekarang mengarah ke pembatalan (keikutsertaan) paslon 01," ujar Munarman di lokasi, Rabu, 1 Mei 2019.
Munarman menyampaikan, diskualifikasi dimungkinkan Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketentuan itu mengatur Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan kecurangan-kecurangan TSM. Saat aduan yang begitu banyak terbukti, Bawaslu lantas merekomendasikan KPU membatalkan keikutsertaan paslon yang curang.
"Paslon yang melakukan kecurangan itu, akan terkena sanksi menurut ayat 4 dan 5, adalah diskualifikasi, pembatalan calon kalau dalam bahasa Undang-undang. Itu sanksi terberat," ujar Munarman.
Munarman mengungkapkan, pihak yang harus melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Timses oposisi itu memiliki bukti bahwa kubu petahana melakukan kecurangan TSM yang menguntungkan mereka secara tidak sah.
"Kecurangan itu terjadi di seluruh tahapan, baik itu tahapan pra-hari pencoblosan, hari pencoblosan, maupun pasca-hari pencoblosan, yaitu penghitungan sampai penetapan," ujar Munarman.
(snw)
Komentar Via Facebook :