Soal Denda Pengendara Merokok di Batam, Kasat Lantas: Masih Kami Sosialisasikan

Soal Denda Pengendara Merokok di Batam, Kasat Lantas: Masih Kami Sosialisasikan

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati.

Batam - Polresta Barelang masih menunggu arahan Polda Kepri terkait penerapan denda Rp 750 ribu, bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.

“Sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi, karena masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang peraturan ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati kepada batamnews.co.id, Selasa (30/4/2019).

Tahap sosialisasi yang dilakukan seperti pemasangan baliho-baliho di Kota Batam berisi tentang pelarangan merokok sambil berkendara.

Sosialisasi juga diberikan saat berlangsungnya Operasi (Ops) Keselamatan Seligi 2019 selama dua pekan mulai Senin (29/4/2019) dan berakhir Minggu (12/4/2019) mendatang.

Baca: Mengemudi Sambil Merokok Cermin Rendahnya Sopan Santun Berkendara

Di beberapa daerah memang sudah ada memberlakukan aturan ini. Bahkan, tindakan tegas seperti pemberian tilang kepada pengendara yang melanggar sudah diterapkan.

Penegakan aturan ini mendasarkan pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor.

Sedangkan dari Polri, Putu menjelaskan dasar hukumnya terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," jelas Putu.

Putu menyebutkan, argumentasi dasar hukum tersebut adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sudah tidak terbantahkan lagi jika merokok di kendaraan melanggar.

"Apakah itu merokok di motor ataupun di mobil sama saja. Jadi ketentuan denda dan pidana sudah jelas," kata dia.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews