Mengemudi Sambil Merokok Cermin Rendahnya Sopan Santun Berkendara

Mengemudi Sambil Merokok Cermin Rendahnya Sopan Santun Berkendara

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.

Batam - Larangan merokok bagi pengendara akan disosialisasikan di Provinsi Kepulauan Riau menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 12 Tahun 2019.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati berpendapat perilaku merokok pengendara diakibatnya rendahnya sopan santun dalam berlalu lintas.

"Banyak masyarakat pengguna sepeda motor masih banyak melakukan pelanggaran yang sifatnya dapat membahayakan pengendara lainnya," kata Putu, Kamis (4/4/2019).

Dia mencontohkan, pelanggaran lain yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya adalah dengan tidak memasang kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion, maupun merokok seenaknya sambil berkendara.

"Puntungnya pun kalau dibuang dalam keadaan menyala berbahaya bagi orang dan lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Baca: Merokok Sambil Berkendara Kena Denda, Kadishub Batam: Masih Kami Pelajari

Putu memberikan contoh di musim kering kemarin sering terjadi kebakaran hutan di Batam yang diduga disebabkan buang puntung rokok sembarangan. 

"Kami menghimbau dan melarang agar masyarakat kota Batam pada saat berkendara dilarang merokok. Kalau mau merokok silahkan dicari tempat yang telah disediakan pemerintah, seperti smoking area dan tempat-tempat lainnya yang diperbolehkan," tuturnya. 

Oleh karena itu, pendidikan perlu dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget begitu peraturan ini diimplementasikan. Selain itu hal ini juga diharapkan mampu melatih masyarakat. 

"Kita sosialisasi terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk dari Ditlantas Polda Kepri lebih lanjut," pungkasnya. 

Peraturan terkait larangan merokok saat berkendara yang ditetapkan oleh Menhub sudah dirilis sejak 11 Maret 2019. Peraturan ini bahkan sudah diterapkan dengan tegas di Jakarta dan berbagai kota lainnya. 

Baca: Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Didenda

Sedangkan bagi yang melanggar akan diterapkan pasal 283, pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda sebesar Rp 750 ribu yang dibayarkan di pengadilan atau melalui Bank BRI. 

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews