3 Kasus Pilu di Kepri, Anak Dianiaya Kekasih sang Ibu

3 Kasus Pilu di Kepri, Anak Dianiaya Kekasih sang Ibu

Andre Riva tersangka penganiayaan terhadap balita 3 tahun yang berujung kematian sang balita yang merupakan anak kekasih ibunya. (Foto: Youtube: Batamnews Official)

Batam - Punya pacar janda, tentu punya konsekuensi yang harus diterima. Apalagi jika yang bersangkutan sudah memiliki anak dari hubungannya dengan mantan suaminya di masa lalu. 

Namun tak begitu dengan para pria di Batam ini. Mereka agaknya hanya ingin cinta sang ibu, tanpa mengingini sang anak.

Ibu muda yang menjadi single parent tentu punya anak yang masih kecil-kecil. Kasih sayang tulus yang harusnya mereka terima dari kekasih baru atau calon suami baru, ternyata tak sesuai harapan. Bahkan berujung petaka.

Para pria yang memilih berpacaran dengan janda tersebut tak mampu menerima keadaan. Mereka seakan tak menerima wanita kekasihnya apa adanya. Hasilnya, terkadang kekerasan terjadi. Bahkan berujung kematian dan kepiluan terhadap anak dari sang kekasih.

Berikut 3 kejadian teranyar anak dianaya pacar ibu di Kepri yang dirangkum batamnews:

 

1. Balita 3 tahun meninggal diinjak kekasih ibu

Seorang balita 3 tahun M Rizki tewas usai dianiaya Andre Riva Kartini (21). Pria itu merupakan pacar ibunya yakni Siti Margareta. Ibu Rizki berstatus single parent itu dipacari Andre sejak lima bulan belakangan.

Perkenalan mereka cukup unik, hanya dari mengacak nomor telpon, kenalan dan ketemuan hingga berpacaran. Andre yang merupakan kuli bangunan ini tergila-gila melihat paras wanita tersebut. Bahkan mereka sudah serumah selama ini.

Namun petaka terjadi Kamis (21/2/2019), saat ibu Rizki menitipkan anaknya itu ke Andre. Rizki yang rewel saat itu menyulut kekesalan Andre. Ia kemudian membanting, menginjak bocah malang itu. Kemudian Rizki ditinggalkan dalam keadaan merintih dan menangis. Tangisannya didengar oleh ketua RT setempat dan menyelamatkan balita itu. Namun takdir berkata lain. Andre pun diringkus polisi usai tak lama berselang.


3. Cabuli anak pacar hingga hamil dan melahirkan 

Gunarso alias Rahmat (48) divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/2/2019). Ia mencabuli anak kekasihnya. Parahnya akibat perbuatan pria ini, korban St (15) hamil hingga melahirkan. 

Dalam bacaan vonis Gunarso terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perbuatanya tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak Mei 2016 lalu hingga Februari 2018. Selain mencabuli ST, Gunarso juga telah terlebih dahulu menggauli sang ibu berinsial Nr. 


3.  Pria di Baloi rajam anak pacar dengan hanger

 

Pada 30 Juli 2018 lalu, pria bernama Hermansyah (32) menganiaya anak kekasihnya. Korban berinisial Nd itu masih berusia 5 tahu. Herman berpacaran dengan ibu korban yang 4 tahun lebih tua darinya yakni Sn (36)

Warga Ruli Jodoh ini tersulut emosinya dan menganiaya Nd. Ia mengaku agak sensitif karena sudah lama menganggur. Ketika Nd rewel, Herman yang sedang emosian itu menghajar balita itu dengan pukul hanger sebanyak 10 kali.

Tak lama ibu Nd mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan dan melaporkan hal ini ke Polsek Batu Ampar saat itu

Herman dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. 

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews