Karyawan Tak Diberi Uang Lembur saat Nyoblos, Pengusaha Bisa Dibui

Karyawan Tak Diberi Uang Lembur saat Nyoblos, Pengusaha Bisa Dibui

Mobil untuk pendistribusian logistik Pemilu di KPU Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Jakarta - Pengusaha yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilu 17 April wajib memberikan upah lembur. Bila itu tidak dilaksanakan pengusaha bisa kena ancaman denda hingga pidana.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Cek di pasal, kan pasal 78 itu pasal pelanggarannya, pasal sanksinya ada di pasal 185 atau 187," kata dia, Selasa (16/4/2019).

Di pasal 78 ayat 1 dijelaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat, yaitu (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Dalam pasal 78 ayat 2 dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib membayar upah kerja lembur.

"Kalau tidak bayar upah lembur pada saat hari libur nasional atau hari istirahat mingguan tentunya ada konsekuensinya kan," paparnya.

Bila merujuk Pasal 187, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2, yaitu tidak membayar upah lembur maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

"Jadi (sanksinya) kurungan dan denda, jadi ada dua pilihan kan itu," tambahnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews