Penyelundupan Rokok

Ini Jadinya Kalau Nekat Selundupkan Rokok ke Singapura, Satu Orang Indonesia Diadili

Ini Jadinya Kalau Nekat Selundupkan Rokok ke Singapura, Satu Orang Indonesia Diadili

Ilustrasi persidangan

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Jangankan menyelundupkan rokok di Singapura, membawa beberapa bungkus rokok yang melebihi yang diizinkan pun bisa terkena pasal.

Namun hal ini ternyata tak membuat tiga Singapura dan satu Indonesia ketakutan. Mereka justru terlibat dalam peredaran rokok selundupan. Mereka lalu didakwa di Pengadilan Negeri Singapura pada 11 Juni 2015.

Keempatnya didakwa atas kesalahan penyelundupakan rokok. Demikian disampaikan Bea Cukai Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Checkpoints dalam siaran bersama pada hari Selasa.

 

Tiga orang Singapura itu Muhammad Khairul Anwar Bin Abdul Hadi, 30, Zulkiflee Bin Wari, 40, dan Ramdan Bin Tengalim, 48, sedangkan satu orang Indonesia Haidir, 37. Mereka ditangkap petugas Bea Cukai pada 10 Juni oleh petugas Bea Cukai Singapura.

 

Pada tanggal 9 Juni, Singapura Bea dan ICA telah berkolaborasi untuk memeriksa konsinyasi 30 sandaran kepala tempat tidur yang telah tiba di Bandara Seletar hari itu. Mereka menemukan rokok bea tanpa membayar pajak resmi. Bentuknya pun seperti bantal kepala yang dimodifikasi khusus.

 

Dengan petugas Bea Cukai Singapura mengawasi, barang tersebut hingga diangkut dengan truk ke gudang di Loyang Crescent. Kemudian petugas mereka melihat truk meninggalkan gudang, dan membuntuti ke blok Dewan Perumahan di Pasir Ris Street 21.

 

Di sana, mereka melihat Muhammad Khairul, Zulkiflee dan dua pria Singapura lainnya membuang sandaran kepala di sebuah tempat pembuangan sampah. Para petugas pun bergerak untuk menangkap empat pria dan merebut truk.

 

Penyelidikan mengungkapkan bahwa rokok tugas-belum dibayar telah diambil dari sandaran kepala di gudang sebelumnya. Para petugas menggerebek gudang dan ditangkap Ramdan, Haidir dan pria lain Singapura, yang telah mengemas rokok ke dalam kotak.

 

Sebanyak 2.999 karton dan 7 bungkus rokok bea dibayar disita dan tiga orang ditangkap. Total Cukai  dan Barang dan Jasa Pajak (GST) menghindari pajak sebesar lebih dari $ 309.000.

 

Pengadilan sedang dilakukan untuk Muhammad Khairul, Zulkiflee, Ramdan dan Haidir. Penyelidikan sedang berlangsung untuk tiga tersangka lainnya.

 

Di Singapura, membeli, menjual, menyampaikan, memberikan, menyimpan, menjaga, memiliki dalam kepemilikan atau berurusan dengan barang bea belum dibayar adalah pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Bea dan Pajak Barang dan Jasa (GST) Undang-Undang.

 

Pelanggar dapat didenda sampai 40 kali jumlah cukai dan GST, dipenjara selama enam tahun, atau keduanya.

 

Denda pengadilan minimum untuk pertama kali dan ulangi pelanggar kejahatan yang berhubungan dengan tembakau yang $ 2.000 dan $ 4.000 masing-masing.

 

Pelaku yang pernah berurusan dengan kasus serupa dengan lebih dari 2 kg produk tembakau juga bisa dikenakan penjara.

 

Tidak itu saja, kendaraan yang digunakan dalam beraksi juga ikut disita.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews