Terkuak! Vanessa Angel Pernah Ditawari Dinner Mimican Bareng Menteri

Terkuak! Vanessa Angel Pernah Ditawari Dinner Mimican Bareng Menteri

Vanessa Angel.

Jakarta - Sidang dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam kasus prostitusi online digelar. Dalam persidangan tersebut, terungkap Vanessa Angel pernah ditawari untuk makan malam bersama seorang menteri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan Nindy menghubungi muncikari lainnya yakni Tentri Novanta pada 23 Desember 2018. Dia menanyakan apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya.

Nindy menyebut kliennya itu sebagai seorang menteri. Dia menyebut apakah Vanessa bisa diajak dinner atau 'mimik-mimik cantik' (mimican) dengan menteri tersebut.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau 'mimican'," kata Winarko saat di ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (4/4).

Setelah itu, Nindy menghubungi temannya yang merupakan Vitly Management, Fitriandri. Dia mengatakan kepada Nindy bahwa Vanessa Angel ingin langsung menemani klien di dalam kamar alias 'ngamar'.

Kemudian terdakwa menyampaikan hal itu ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya, pada 3 Januari, Tentri mengirimkan uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat pulang-pergi Surabaya-Jakarta.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Pada 5 Januari 2019 juga, Vanessa dan Rian ditangkap petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore hari dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews