Merokok Sambil Berkendara Kena Denda, Kadishub Batam: Masih Kami Pelajari

Merokok Sambil Berkendara Kena Denda, Kadishub Batam: Masih Kami Pelajari

Ilustrasi.

Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan pihaknya masih mempelajari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Dalam Pasal 6 Permenhub tersebut mengatur larangan merokok sambil berkendara. Sejatinya menurut Rustam, tanpa ada aturan yang baru dikeluarkan tersebut, larangan merokok sambil bekendara sudah ada. 

“Kalau itu memang dilarang, karena bisa membahayakan para penumpang. Tapi Permenhub ini masih kami pelajari,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Larangan itu diperkuat dengan keluarnya Permenhub Nomor 12/2019 ini. Termasuk juga bagi pengemudi taksi, angkot ataupun busway. 

“Jadi tidak hanya sepeda motor saja sebenarnya, berlaku ke semua,” kata dia. 

Sampai saat ini di Kota Batam dalam pantauan Batamnews, belum ada tindakan dari pihak kepolisian ataupun dari Dishub Batam untuk mengawasi penerapan Permenhub tersebut. 

Di dalamnya disebutkan, setiap pengendara yang ketahuan merokok dalam berkendara akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews