Di Kota Lain Ditilang, Pemotor Merokok di Batam Masih Melenggang

Di Kota Lain Ditilang, Pemotor Merokok di Batam Masih Melenggang

Ilustrasi.

Batam - Tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara sudah diberlakukan di berbagai kota di Indonesia. Pemberian tilang kepada pelanggar diberikan oleh kepolisian.

Namun di Batam, aturan ini sepertinya belum diterapkan. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sudah berlaku sejak sebulan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan pihaknya masih mempelajari peraturan tersebut.

“Belum kami pelajari (aturan itu),” ujar Rustam, Rabu (3/4/2019). 

Dalam pasal 6 permenhub tersebut mengatur larangan merokok sambil berkendara. 

Sejatinya menurut Rustam, tanpa ada aturan yang baru dikeluarkan tersebut, larangan merokok sambil bekendara sudah ada. 

“Kalau itu memang dilarang, karena bisa membahayakan para penumpang,” katanya. 

Namun larangan itu diperkuat dengan keluarnya Permenhub 12/2019 ini. Termasuk juga bagi pengemudi taksi, angkot ataupun busway. 

“Jadi tidak hanya sepeda motor saja sebenarnya, berlaku ke semua,” kata dia. 

Sampai saat ini di Kota Batam dalam pantauan Batamnews, belum ada tindakan dari pihak kepolisian ataupun dari Dishub Batam untuk mengawasi penerapan Permenhub tersebut. Pemotor yang berkendara sambil merokok tetap bebas melenggang.

Baca: Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Didenda

Dalam aturannya, pemotor yang ketahuan merokok dalam berkendara akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews