Mahalnya Revisi Perda Alasan Rudi Minta Tunda Kenaikan PPJU

Mahalnya Revisi Perda Alasan Rudi Minta Tunda Kenaikan PPJU

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi kembali meminta penerapan kenaikan Pajak Penerangan Umum (PPJU) ditunda. Biaya revisi perda yang mahal, menjadi salah satu alasan penundaan ini.

Rudi mengatakan penundaan penerapan pajak ini akan dibahas lagi bersama dengan DPRD Kota Batam. 

"Sebenarnya ditunda juga tidak masalah itu," ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (29/3/2019). 

Pilihan ini diambil karena untuk merevisi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah membutuhkan biaya yang cukup besar. Seperti diketahui revisi perda setidaknya menganggarkan biaya Rp 300-400 juta. 

"Saran saya ditunda, daripada direvisi," kata dia. 

Namun Rudi belum dapat menyebutkan kapan kenaikan PPJU ini ditunda. Menurutnya jika perekonomian mulai membaik, maka dapat segera diterapkan. 

"Kalau bulan depan ekonomi mulai membaik, tinggal dijalankan saja," sebutnya. 

Padahal sebelumnya diberitakan Pemko Batam merencanakan akan menaikkan tarif PPJU pada bulan April mendatang. 

Selain seharusnya kenaikan ini diterapkan sejak tahun 2018, namun disepakati untuk ditunda dengan alasan yang sama karena perekonomian sedang melemah. 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah kenaikan tarif PPJU  bervariatif, untuk perumahan hanya naik satu persen dari yang sebelumnya 6 persen akan naik menjadi 7 persen. Sedangkan untuk bisnis akan naik dua persen dari 6 persen menjadi 8 persen. 

"Kemudian, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak mengalami kenaikan atau tetap 6 persen," ujar Azman beberapa waktu lalu. 

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews