Uang Jaminan

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Bingung Kembalikan Uang Pendatang Rp 400 Juta

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Bingung Kembalikan Uang Pendatang Rp 400 Juta

Ruang kedatangan pelabuhan domestik Sekupang, Batam yang menjadi pintu masuk pendatang. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Nasib uang pendatang Rp 400 juta di Pemko Batam hingga kini masih terkatung-katung. Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan kebingungan untuk mengembalikan.

Uang tersebut merupakan uang jaminan warga pendatang yang berjumlah Rp 400 juta sejak tahun 2001, setelah Perda tentang kependudukan No.2 tahun 2001 diberlakukan.

 

"Ada informasi yang berkembang bahwa uang titipan pendatang sebesar Rp50 miliar. Itu tidak benar, yang benar hanya Rp 400 juta," kata Wali Kota di Batam baru-baru ini kepada wartawan.

 

Sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 2001 tentang Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk dalam Daerah Kota Batam yang berlaku sampai 2009, seluruh pengunjung dan pendatang ke kota itu harus menyetor uang dana kepada Pemkot Batam seharga tiket sebagai jaminan untuk pulang ke daerah asal.

 

Pemerintah kemudian menghapus jaminan itu, seiring direvisinya Perda No.2 tahun 2001 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009 demi rasa keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia.

 

Dengan begitu, uang jaminan warga yang sudah dibayarkan harus dikembalikan pemerintah.

 

Namun, sebagian besar uang jaminan belum dikembalikan kepada pendatang baru yang memberikan uang jaminan tidak mengambil uangnya kembali.

 

"Semestinya uang itu dikembalikan kepada yang bersangkutan, tapi tidak diambil dan kami tidak tahu alamatnya di mana," kata Wali Kota.

 

Pemerintah kesulitan mengembalikan uang jaminan kepada warga pendatang.

 

Padahal pada 2011, Pemkot Batam sudah berulang kali membuat pengumuman, mengimbau kepada pendatang mengambil uang jaminan kembali di pelabuhan dan bandara tempat warga masuk ke kota itu pertama kali, dengan membawa bukti resi pembayaran yang asli.

 

Meski begitu, Wali Kota memastikan dana jaminan warga pendatang itu tidak diselewengkan. Melainkan dipergunakan sesuai dengan peraturan.

 

Ia mengatakan saat ini seluruh uang itu sudah disetor ke kas daerah sesuai dengan peraturan. 

 

[ant]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews