Dana Desa

Cair Bertahap, Dana Desa Tak Boleh Digunakan Sembarangan

Cair Bertahap, Dana Desa Tak Boleh Digunakan Sembarangan

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Penyaluran dana desa dari APBN maupun APBD di Kabupaten Karimun akan dicairkan secara bertahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen hingga akhir tahun 2015 mendatang. 

“Kemudian, di dalam pembagian alokasi DD tersebut, setiap desa tidak akan sama dengan desa lainnya,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD dan Kesbang) Karimun Hj Khairita, Rabu (27/5) di Tanjungbalai Karimun.

Tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2015, harus pada sektor-sektor yang bermanfaat bagi masyarakat. Seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana desa, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Dana desa tak boleh sembarangan digunakan. Harus ada laporan pertanggungjawaban. Akan pendampingan terhadap penggunaan dana desa," kata dia.

Ada hal penting yang diperkirakan menjadi kendala. Terutama soal Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola Dana Desa (DD) yang terbatas.

"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan UU No6 tentang desa tahun 2014. Staf desa harus bisa membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan,” ujar dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews