MUI Larang Penggunaan Istilah Cebong dan Kampret

MUI Larang Penggunaan Istilah Cebong dan Kampret

Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI (Foto: Merdeka.com)

Jakarta - Penggunaan istilah 'cebong' dan 'kampret' yang digunakan masing-masing pendukung capres di Pilres 2019 dibahas Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pleno di penghujung tahun 2018. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengaku membahas hal tersebut.

Dewan Pertimbangan MUI menyoroti penggunaan kata 'cebong' dan 'kampret' sebagai ujaran menghina antar pendukung dua kubu Pilpres di media sosial. Sebutan 'cebong' identik dengan kubu petahana Joko Widodo, sedangkan 'kampret' untuk kubu pendukung Prabowo Subianto.

"Baik Pileg maupun Pilpres yang kemudian menampilkan dua kubu pendukung yang kemudian berinteraksi secara berlebihan dengan saling menjelekkan dan saling menghina. Termasuk panggilan dengan nama binatang yang hanya menurunkan harkat sebagai manusia," katanya usai rapat pleno di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Ribut-ribut di media sosial seperti demikian, menurut Din, hanya bakal merugikan umat islam.

"Dan pola interaksi di medsos ini akan merugikan bangsa merugikan umat Islam, karena akan mengganggu ukhuwah Islamiah," ujarnya.

Maka dari itu, Dewan Pertimbangan MUI meminta masyarakat, khususnya umat Islam untuk menahan diri. Din mengatakan, masyarakat bebas memilih sesuai aspirasi tanpa harus saling berkonflik.

"Janganlah agenda 5 tahunan merusak kekeluargaan di antara kita," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews