Nelayan Wajib Miliki Kartu Kusuka, Apa Manfaatnya?

Nelayan Wajib Miliki Kartu Kusuka, Apa Manfaatnya?

Ilustrasi

Lingga - Nelayan diwajibkan untuk memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu ini merupakan pengganti dari kartu nelayan dan memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk proses perpanjangan asuransi.

Tenaga Pendamping Lapangan (TPL) Dinas Perikanan (Diskan) Lingga, Syahlian Pardi mengatakan, masih banyak masyarakat nelayan di Bunda Tanah Melayu yang tidak mengetahui apa itu Kartu Kusuka.

"Sebagian TPL sudah melakukan pendataan. Setelah itu, nantinya akan kita masukkan di aplikasi. Kartu ini berfungsi sebagai pengenal diri atau identitas bagi nelayan," kata dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (21/3/2019).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan kartu tersebut, nelayan cukup mengisi formulir atau pertanyaan dari tenaga pendamping lapangan Diskan Lingga. Selain itu, untuk nelayan yang ingin mendaftar juga tidak dikenakan biaya.

"Untuk memiliki yang sudah di cetak belum ada, masih pada tahap pendataan dan di input ke aplikasi satu data sekitar 800 orang. Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan masa berlakunya 5 tahun," ujarnya.

Ilustrasi Kartu Kusuka (Foto:KKP)

Adapun yang berhak memiki Kartu Kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

"Dasar hukumnya pun cukup jelas yakni sesuai Permen-KP Nomor 39 tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kami dari TPL sudah turun ke lapangan untuk pendataan ini sekaligus sosialisasi apa itu Kusuka," tuturnya.

Ia berharap, seluruh nelayan di Lingga memiliki kartu tersebut. Untuk nelayan yang belum mengerti apa itu Kartu Kusuka, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi dengan cara door to door sekaligus pendataan.

Diketahui, adapun ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang, perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan.

Nelayan itu sendiri terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Sedangkan pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.

Kemudian, petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam. Selanjutnya pengolah ikan, pemasar perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews