KPK Sebut FTZ Merugikan Negara, Pengusaha Batam Bereaksi

KPK Sebut FTZ Merugikan Negara, Pengusaha Batam Bereaksi

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Batamnews)

Batam - Pengusaha bereaksi terkait rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat perubahan status Free Trade Zone(FTZ) Batam.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mempertanyakan justifikasi KPK yang menyebutkan fasilitas FTZ membuat kerugian kepada negara.

"FTZ itu Batam, itu terpisah dari daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan PPN, PPnBm, dan Cukai, artinya itu fasilitas yang diberikan kepada semua barang yang masuk di kawasan tersebut," ujar Jadi, Senin (18/3/2019).

Justru menurutnya dengan melalui fasilitas  FTZ mendatangkan banyak investor ke Batam, sehingga peluang dan lapangan pekerjaan terbuka luas. Tentunya masyarakat Batam bisa bekerja dan lebih produktif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menyayangkan keputusan Pemko Batam yang masih melempar wacana untuk merubah status FTZ Batam.

"Wacana-wacana begitu akan mengganggu ikilm investasi di Batam karena menimbulkan keraguan pada investor," ujar Rafki.

Padahal status FTZ sudah diatur dalam UU agar dilaksanakan selama 70 tahun. Dengan UU maka akan memberi kepastian hukum.

"Proses merubah undang-Undang itu tidak mudah. Makanya diharapkan UU FTZ tersebut memberikan keyakinan kepada investor akan status FTZ Batam," katanya.

Menurutnya jika dari pihak pemerintah sekarang mulai melempar wacana mau merubah status FTZ Batam, maka justru Pemko yang menimbulkan kegaduhan. Sehingga tidak perlu berwacana di media.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan tidak ada halangan untuk merubah Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Akan tetapi pilihan untuk merubah itu diserahkan kepada perusahaan dan investor.

"Hal ini saat ini sudah akan berjalan, seperti KEK di seputar daerah  Hang Nadim yaitu KEK Logistik Berikat. Di Galang akan dijadikan KEK Pariwisata khususnya wisata sejarah di Kampung Vietnam. Jadi tidak ada masalah dan tidak mengganggu status FTZ Batam, bukan malah menghilangkan status FTZ nya." kata dia.

Terkait adanya perbedaan dari sisi pendapatan  yang tidak maksimal dibandingkan dari sisi pengeluaran, menurutnya hal itu wajar, karena fasilitasi investasi yang diberikan pemerintah dalam bentuk tax holiday atau pembebasan pajak lainnya.

"Namun akan dikompensasi dalam bentuk lainnya. Contohnya pengurangan pengangguran yang signifikan. Kenaikan pajak badan dan pajak penghasilan pribadi. Adanya multiplier effect untuk perekonomian yang sulit dikuantifikasi," jelas dia.

Ia juga mengkritisi sikap pemerintah yang menyampaikan ke publik mengenai kerugian yang dimaksud KPK. Jika ada kajian tersebut sebaiknya diberikan kajian lengkapnya. "Menurut saya cukup jadi konsumsi pemerintah untuk kemudian dicarikan solusinya bagaimana," kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews