Justifikasi KPK: Status FTZ Batam Rugikan Negara

Justifikasi KPK: Status FTZ Batam Rugikan Negara

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ). 

Rekomendasi lembaga antirasuah itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai menghadiri rapat koordinasi dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPK, Senin (11/3/2019) lalu. 

Amsakar menjelaskan bahwa rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit). 

"Hal itu juga senada dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa pengeluaran negara mencapai Rp 19,7 triliun sedangkan pemasukan hanya Rp 800 miliar," ujar Amsakar, Jumat (15/3/2019). 

Maka dari itu rekomendasi dari KPK itu ditujukan kepada Presiden RI, agar mengambil langkah pada kesempatan pertama merubah status FTZ melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Perubahan status ini bisa juga berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

"Karena perjalanan FTZ di Batam juga melalui Perppu, jadi kalau sekarang apa sulitnya kalau dibuat perpu," kata dia. 

Kemudian rekomendasi lain yang diebrikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. 

Terkait hal tersebut, apakah nantinya Badan Pengusahaan (BP) Batam akan benar-benar dibubarkan, Amsakar mengatakan tergantung bagiamana cara mendefinisikannya. 

"Kalau KEK, nanti strukturnya akan lebih banyak diisi kawan-kawan ini (BP Batam, red), tergantung bagaimana ke depan," jelasnya. 

Selain itu, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. Hal ini menurutnya menyebabkan kerugian pada negara, dari sektor pajak. 

Dibuktikan dengan penyalahgunaan fasilitas, salah satunya dari kuota impor rokok yang diberikan sebesar 2,5 miliar batang untuk 6 bulan. Namun diketahui rokok-rokok itu telah ke luar Batam, seperti Lingga, Tembilahan dan Pasir Pangarayan tanpa diberlakukan cukai. 

Di sisi lain, fasilitas FTZ yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat juga tidak berdampak siginifikan. Seperti fasilitas bebas biaya 10 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBm). 

"Negara tidak memperoleh pajak, masyarakat juga masih membayar mahal, berarti wajar ketika KPK memberikan justifikasi, sudah saatnya jangan terlalu dirubah," katanya. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam mendukung rekomendasi yang diberikan KPK. Karena studi yang dilakukan oleh tim Litbang KPK semakin memperjelas data yang telah lama didiskusikan oleh Pemko Batam. 
 
"Kami mendukung studi KPK, karena menurut kami manfaat belum dirasakan bagi masyarakat, bagi negara juga belum kelihatan," ucap Amsakar. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews