Instalasi Air di Kawasan Konservasi Muka Kuning Diduga Ilegal

Instalasi Air di Kawasan Konservasi Muka Kuning Diduga Ilegal

Mesin instalasi air diduga milik salah satu pabrik berada di lokasi konservasi BKSDA Muka Kuning. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Sebuah instalasi air diduga ilegal berada di pinggir danau dekat lahan konservasi milik BKSDA Kota Batam. Lokasinya persis di kawasan industri Panbil. Mesin dengan ukuran cukup besar itu ternyata sudah cukup lama berada di lokasi tersebut.

Belum diketahui pasti pemanfaatan air pada danau tersebut sudah memiliki izin atau belum. Informasi di lapangan, mesin air ini dimanfaatkan untuk mengairi salah satu perusahaan Panbil yang berada di kawasan Muka Kuning.

Namun disamping mesin air tersebut terdapat plang milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan serta plang peta lokasi konservasi milik BKSDA Kota Batam.

PT Adhya Tirta Batam (ATB), selaku pemegang konsesi pengelolaan air baku di Batam, melalui Humas ATB Batam, Iksa Wijanarko, menyebutkan ketidaktahuan mereka terhadap keberadaan instalasi air tersebut. Rabu (13/3/2019)

Mesin air itu di luar kewenangan ATB selaku pengelola air baku Batam. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT ATB dengan pemerintah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, ATB hanya berhak melakukan pengelolaan air baku yang ada di beberapa DAM saja.

"Yang pasti mesin itu bukan milik ATB, kami hanya mengelola air di DAM yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Seperti di WTP Duriangkang, WTP Sei Harapan, dan WTP Mukakuning," ujarnya.

Iksa menuturkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan apakah pihak pemilik mesin air tersebut, menyedot air baku dari wilayah dam yang dikelola oleh PT ATB atau dari sumber daya air lainnya.

"Ini masih kemungkinan sih, apa mereka juga menyedot air dari dam yang kita kelola atau tidak. Karena memang kalau dilihat mesin itu ada di sekitar wilayah Dam kami, tetapi kembali lagi kami juga tidak berwenang di bidang pengawasan," lanjutnya.

Untuk bagian pengawasan sendiri, Iksa menjelaskan, ATB tidak memiliki kewenangan. Semua itu berada dalam ranah BP Batam. "Kami hanya berada di wilayah pengelolaan, tetapi bukan di wilayah pengawasan. Untuk pengawasan itu ada di BP Batam," tutupnya.

Jika dilihat dari plang peta milik BKSDA Kota Batam yang telah tertera pada surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2016, keberadaan mesin air ini disinyalir menyalahi aturan karena memasuki kawasan lahan konservasi.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews