Hina Islam di Sosial Media, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

Hina Islam di Sosial Media, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

Ilustrasi.

Kuala Lumpur - Seorang warga Malaysia dipenjara selama 10 tahun dalam kasus penistaan agama. Hinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di sosial media mengantarkannya ke balik jeruji besi.

"Pelaku dihukum 10 tahun, salah satu dakwaan menyalahgunakan jaringan komunikasi," sebut Kepala Kepolisian Malaysia Mohamad Fuzi Harun seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/3).

Fuzi tidak membeberkan identitas lengkap pelaku dan hinaan seperti apa yang sampai menyebabkan dipenjara. Namun, selain kurungan, pelaku akan dijatuhi denda sebesar 50 ribu Ringgit atau Rp 175 juta.

Di samping pelaku tersebut, terdapat tiga orang warga Malaysia lainnya yang ditahan lantaran menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Seorang diantaranya baru akan di sidang pada Senin (11/3/2019) mendatang. Sedangkan dua lainnya dibebaskan dengan jaminan.

Keempat orang tersebut didakwa pasal yang sama yaitu penyalahgunaan jaringan telekomunikasi, memicu pertikaian rasial, dan penghasutan.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunkan sosial media dan jaringan telekomunikasi dengan mengunggah atau membagikan hal berbau provokasi yang berpotensi menyinggung agama atau suku tertentu dan menciptakan amarah antar suku di negara yang beragam ini," sebut Fuzi.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Menteri Agama Mujahid Yusof Rawa menyatakan pihaknya akan membuat unit baru untuk memonitor tulisan dan komunikasi menyinggung Islam dan Nabi Muhamad.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews