Rehabilitasi BNN Kepri

Kecanduan Narkoba Parah, Seorang Pecandu Direhabilitasi hingga 6 Bulan

Kecanduan Narkoba Parah, Seorang Pecandu Direhabilitasi hingga 6 Bulan

Tiga pecandu narkoba saat menjalani proses rehabilitasi di BNN Provinsi Kepri.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satu orang dari 7 tersangka narkoba yang di rehabilitasi di loka rehabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, merupakan pecandu berat narkotika jenis sabu.

Inisial I merupakan seorang pecandu berat narkotika berjenis sabu, sehingga ia harus menjalani rehabilitas rawat inap lebih lama, dari pada 6 tersangka lainnya.

"Dia harus di rawat hingga enam bulan kedepan, karena sudah menjadi pecandu berat," kata Nurlis, kepala bidang rehab BNNP Kepri, kepada batamnews.co.id, Selasa (9/6/2015).

Sedangkan 6 tersangka yang lain, hanya menjalankan rehabilitas selama 3 bulan, karena tingkat kecanduannya sedang.

"Tetapi apabila tertangkap lagi maka kalian, akan segera di proses tindak pidana dan di penjara," kata Panggabean, Kepala bidang pemberantasan BNNP Kepri.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews