Temuan BPK di BP Batam
Temuan BPK Piutang BP Batam Rp 23,33 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Harry Azhar Azis (Foto: Tempo)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan mencurigakan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Temuan sebesar Rp 23,33 miliar ini diduga berasal dari piutang pihak ketiga.
"Piutang BP Batam kepada pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Anggota Komite IV DPD RI Haripinto.
Menurut Haripinto, temuan itu disampaikan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis dalam sambutannya.
"Makanya, masalah ini akan kami tindak lanjuti, dalam rangka mencari kebenaran. Karena sudah disampaikan BPK ke DPD RI," kata Haripinto dalam sambungan telepon di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2015).
BPK menyampaikan hasil audit keuangan negara kepada DPD RI di Jakarta. Dan di antara yang disampaikan termasuk temuan di BP Kawasan Batam.
Menurut Haripinto, laporan BPK menyebutkan utang ke pihak ke tiga itu tidak didukung dokumen lengkap, sehingga BPK sulit menelusurinya.
Ia meminta BP Kawasan segera memberikan klarifikasi untuk memperjelas pertanggungjawaban keuangan negara.
Dan Haripinto mengatakan akan mendiskusikan masalah itu dengan anggota Komite IV lainnya, agar ditelusuri.
"DPD perlu mendalami hal ini, apalagi ini terkait daerah pemilihan saya dan ini kelihatannya persoalan serius," kata senator Dapil Provinsi Kepri itu.
sumber: Antara
[snw]
Komentar Via Facebook :