Ancam Sebar Video Porno, Napi Narkotika di Bandung Peras Warga Batam

Ancam Sebar Video Porno, Napi Narkotika di Bandung Peras Warga Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Ike Krisnadian menunjukkan data pelaku pemerasan. (Foto: Jimmi/batamnews)

Dodo

Batam - Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36), narapidana penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Bandung memeras seorang perempuan warga Batam.

Modus napi itu memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno perempuan Batam berinisial KAM. Akibatnya, perempuan itu kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini dibongkar oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga yang didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Ike Krisnadian, mengatakan, kronologis kejadian berawal pada bulan Juli 2018, saat berkenalan dengan Reza di media sosial.

"Mereka berkenalan di facebook. Pelaku menggunakan akun dengan nama Surya Permana Reza," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019).

Usai berkenalan, keduanya kemudian menjalin hubungan. Komunikasi pun dilakukan melalui telepon, panggilan video dan pesan whatsapp.

Saking intimnya, Encep ini meminta KAM menunjukkan bagian kewanitaannya saat berkomunikasi melalui video dan hal itu dituruti.

Oleh Encep, komunikasi itu direkam dan dijadikan 'senjata' untuk memeras KAM. Dia mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dikirimkan KAM jika permintaannya tak dituruti.

Dengan terpaksa, KAM akhirnya mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang diminta Encep. Ada tiga rekening yakni BCA dan BNI dan BRI dengan pemilik berinisial DW serta TP.

"Total uang yang sudah di transfer pelapor sejumlah Rp 32,3 juta ke tiga rekening berbeda," ungkap Erlangga.

Saat ini, Encep diketahui tengah menjalani hukuman 7 tahun dan baru berjalan dua tahun dalam kasus narkotika. Dipastikan, dia akan menjalani proses hukum lanjutan untuk kasus pemerasan. 

Dalam kasus ini, Encep dijerat pasal 45 ayat (4) UU RI  No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4)  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(jim)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :