Dua Pemeras Kabag Humas DPRD Kepri dari Media KPK

Dua Pemeras Kabag Humas DPRD Kepri dari Media KPK

Al dan IR, dua oknum wartawan yang memeras pejabat Sekwan Kepri dihadirkan dalam ekspos perkara. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kepolisian Tanjungpinang meringkus Al dan IR, dua pria mengaku wartawan yang memeras Kepala Bagian Humas DPRD Kepri Benito Masnura. Mereka memeras dengan modus mengancam korban melalui pemberitaan.

Al dan IR selama beraksi selalu mengaku dari Media KPK. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (17/1/2019).

Dari keterangan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi diketahui kedua pelaku telah memeras Benito sebanyak tiga kali. 

Pertama, pada bulan Juli 2018, Benito menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta. Kemudian pada bulan Agustus 2018, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

"Nah pada bulan Januari 2019 pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban, karena merasa diperas korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," kata Ucok saat ekspos perkara, Jumat (18/1/2019).

Ucok menambahkan dua pelaku ini ditangkap secara terpisah. Pertama petugas meringkus pelaku Al di halaman parkir Hotel CK Tanjungpinang dan IR ditangkap di salah satu rumah makan di Bintan Center, pada Rabu (16/1/2019) lalu.

"Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan beberapa bundel kertas yang dipotong seperti uang," katanya.

Modus kedua pelaku ini memeras korban dengan cara menakuti-nakuti korban melalui pemberitaan mengenai dugaan penyewelengan. Mereka memanfaatkan perannya sebagai LSM dan sebuah media yang didesain grafis seperti lembaga komisi pemberantas korupsi.

"Mereka menerbitkan beritanya atas nama KPK, kami masih mendalami mengenai medianya," ujarnya.

Dua tersangka pemerasan ini dijerat pasal 368 juncto pasal 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews