Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD Kepri, Kapolres Ucok: Itu Urusan Lain

Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD Kepri, Kapolres Ucok: Itu Urusan Lain

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Dugaan penyelewengan anggaran publikasi di DPRD Kepri menjadi pintu masuk bagi dua pria mengaku wartawan untuk memeras pejabat. Dua pemeras itu kini sudah ditahan polisi Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi memandang dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Kepri itu sebagai urusan lain.

"Kalau untuk kasus (dugaan) penyelewengan itu urusan lain, yang harus kita pisahkan," ujar Ucok saat ekspos perkara kasus pemerasan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019).

Pihaknya, lanjut dia, sudah berkomunikasi dengan korban pemerasan yang diduga juga melakukan penyelewengan berdasarkan berita kedua pelaku pemerasan. 

"Kita sudah komunikasi dengan korban yang merupakan Sekwan DPRD (Protokoler Setwan DPRD Kepri Pejabat Sekwan DPRD Kepri Benito Masnura)," katanya. 

Baca: Dua Pemeras Kabag Humas DPRD Kepri dari Media KPK

Dirinya juga sudah mendapatkan informasi kalau DPRD Provinsi Kepri sudah melakukan audit internal terkait dugaan adanya penyelewengan tersebut. 

"Saya tegaskan dugaan penyelewengan ini menjadi masalah lain," katanya. 

Saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tidak menjawab. Namun, sebelumnya Jumaga membenarkan adanya pemerasan tersebut. 

Kasus dugaan penyelewengan dan publikasi tersebut mencuat setelah tertangkapnya dua oknum wartawan media online. Kedua wartawan tersebut berinisial AL dan IR, mereka melakukan pemerasan dengan mengancam pejabat DPRD Kepri dengan menaikkan berita dugaan penyelewengan anggaran itu. 

Baca: Benito Sudah Beri Rp 60 Juta ke Pelaku, Diperas Lagi Rp 50 Juta

Beberapa kali pemerasan berlangsung lancar dengan nilai transaksi pertama Rp 10 juta, kedua Rp50 juta dan terakhir Rp 50 juta. OTT terakhir kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian berdasarkan laporan Benito. 

AL dan IR melanggar pasal 368 juncto 369 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews