Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengacara: Memang Sudah Seharusnya

Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengacara: Memang Sudah Seharusnya

Konferensi pers terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir. (Foto: Dika Pratama/kumparan)

Jakarta - Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang juga merupakan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menyatakan pembebasan terhadap kliennya adalah hal yang biasa dalam hukum. Sehingga sudah seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas. 

Hal itu disampaikan Mahendra guna mengklarifikasi terkait pembebasan bersyarat yang diperoleh Abu Bakar Baasyir. Ia pun membandingkan pembebasan kliennya serupa dengan pembebasan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular.

"Perkara rencana pelepasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir itu masalah hukum yang biasa saja yang memang sudah harus diperolehnya (untuk bebas), seperti layaknya remisi terhadap terpidana Century Robert Tantular," ujar Mahendra di The Law Office of Mahendradatta, Sabtu (19/1/2019).

Ia pun menegaskan agar pembebasan kliennya tak disangkut pautkan dengan sejumlah hal baik itu kecintaan pada ulama maupun terkait kepentingan politik. Karena menurutnya pembebasan Abu Bakar Baasyir murni karena hukum.

"Kalau mau digembar-gemborkan melepas Ustaz Abu Bakar Baasyir sebagai kecintaan pada ulama maka kami akan menilai pelepasan terhadap Robert Tantular sebagai kecintaan pada koruptor," ujarnya.

Mahendra mengatakan, pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir karena mendapatkan remisi selama 36 bulan. Pemberian remisi itu, kata Mahendra, karena kliennya itu berkelakuan baik selama menjadi tahanan.

"Robert Tantular itu remisinya 77 bulan, Ustaz Abu Bakar sayangnya tak pernah mau peduli dengan remisi, dikasih juga tak apa-apa, beliau dikasih itu 36 bulan karena berkelakuan baik," kata Mahendra.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang juga hadir dalam acara tersebut pun mengamini pernyataan Mahendra. Menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir jelas murni berasal dari peraturan yang menjadi hak dari terpidana.

"Sebenarnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan, beliau sudah berhak untuk mendapatkan pembebasan tanpa syarat, jadi hal itu sudah diatur dalam UU Pemasyarakatan itu memang mengatur itu baik di peraturan pemerintah atau peraturan menteri," kata Yusril.

Sebelumnya, dalam akun Facebooknya, Yusril mengaku berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Menurut Yusril, Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan kemanusiaan. Ia telah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya kian menurun.

"Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor," tulis Yusril di akun Facebook, Jumat (18/1/2019).
 
"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," lanjut dia.

Abu Bakar Baasyir sudah dipenjara selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Dia beberapa kali mendekam di penjara karena berbagai kasus terorisme. Terakhir pada 2011, ia dituduh terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh. Tuduhan ini pun dibantahnya. 

Kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga telah menurun. Agustus lalu dia dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews