Sepanjang 2018, Imigrasi Batam Tolak Masuk 392 WNA

Sepanjang 2018, Imigrasi Batam Tolak Masuk 392 WNA

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Lucky Agung Binarto. (Johannes Saragih/batamnews).

Batam - Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam menolak 392 warga negara asing masuk ke Indonesia sepanjang 2018 lalu. Sejumlah alasan menyertai penolakan masuknya WNA ini.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Lucky Agung Binarto menyebutkan ratusan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia ini berasal dari berbagai negara.

"Ada berbagai alasan mereka (WNA) ini masuk ke Indonesia," kata Lucky dalam konferensi pers capaian Imigrasi Batam selama 2018, Kamis (3/1/2019).

Dia merinci para WNA itu ditolak lantaran masuk dalam daftar cekal, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, tidak memiliki visa bagi warga negara tertentu dan menggunakan paspor palsu.

Selain menolak WNA, Imigrasi juga melarang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yaitu sebanyak 193 orang, alasan pelarangan karena masalah ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan setelah pihak kemigrasian melakukan pemeriksaan. 

"Alasan penolakan tersebut karena terindikasi TKI non prosedural sehingga berpotensi menjadi korban TPPO" ujarnya.

Hingga akhir tahun 2018 banyak WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan data imigrasi Kota Batam terdapat sekitar 89 orang yang dideportasi.

Angka ini menurun dari tahun 2017 yaitu sebanyak 142 orang, warga negara Vietnam yang paling banyak dideportasi sekitar 83 orang.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews