KPK Tahan 8 Tersangka Suap Proyek SPAM PUPR

KPK Tahan 8 Tersangka Suap Proyek SPAM PUPR

Gedung KPK (Foto:net)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Kedelapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama di rutan yang berbeda.

Para tersangka itu keluar secara bertahap dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (30/12/2018) menggunakan rompi oranye. Tak ada keterangan yang disampaikan para tersangka itu.

KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pada tahun 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. PT WKE dan PT TSP, disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikut lokasi penahanan para tersangka:

- Diduga sebagai pemberi:

1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE ditahan di rutan KPK C1
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE ditahan di rutan KPK K4
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP ditahan di rutan Polda Metro
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP ditahan di rutan Polres Jaksel

- Diduga sebagai penerima:

1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung ditahan di rutan Guntur
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa ditahan di rutan Polres Jaksel
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat ditahan di rutan Polres Jakpus
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 ditahan di rutan Guntur.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews