Regulasi Ex-Officio BP Batam Terus Dibahas, Rudi Segera Dilantik

Regulasi Ex-Officio BP Batam Terus Dibahas, Rudi Segera Dilantik

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad (Foto:Yogi/Batamnews)

Batam - Regulasi ex-officio Wali Kota Batam terus dibahas. Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU No.53 tahun 1999.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad kepada awak media, Senin (24/12/2018) malam.

Amsakar mengatakan, bersama kementerian, Pemko Batam, dan BP Batam beberapa hari yang lalu sudah menjalankan pertemuan di Jakarta. 

"Rapat kemarin memberikan perhatian pada aspek regulasi. Harmonisasi draf RPP," katanya. 

Amsakar mengaku, dalam pertemuan juga membahas klausul ex-officio. 

"Jadi aturan lain tidak diubah, BP dan Pemko sesuai dengan fungsinya, hanya saat ini satu komando. Dalam konsep itu koordinasi akan berjalan semakin mudah," ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan Walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam sudah pasti, karena sudah perintah presiden. 

"Ya kan perintah presiden langsung, berdasarkan saran Kemenlu dan pengusaha," katanya. 

Namun, Amsakar tidak bisa memastikan waktu pelantikan Walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam.

"Kalau itu urusan Menko, karena SK dari dia," kata Amsakar.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews