Panjat Patung Liberty, Wanita di AS Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Panjat Patung Liberty, Wanita di AS Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Patung Liberty (Foto:net/tribunnews)

New York - Hal aneh terjadi di Amerika Serikat (AS). Seorang wanita bernama Therese Patricia Okoumou (44) dengan nekatnya memanjat Patung Liberty di New York.

Dilansir Reuters, Rabu (19/12/2018), karena aksinya itu, Okoumou pun dikukum majelis hakim pengadilan federal atas pelanggaran masuk tanpa izin, mengganggu fungsi lembaga pemerintah dan berperilaku tidak tertib. Ia pun divonis 18 bulan penjara, Senin (17/12/2018).

Juru bicara Kantor Pengacara AS di New York, Nicholas Blaise mengatakan, Okoumou dikenai hukuman maksimum enam bulan penjara di setiap pelanggaran tersebut. Sehingga total Okoumou dihukum 18 bulan penjara. Hukumannya itu akan dimulai 5 Maret nanti.

Dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan vonis bersalah, Jaksa Agung AS Geoffrey Berman mengatakan tindakan Okoumou melampaui batas protes damai.

Berman menyebut tindakan Okoumou berbahaya dan sembrono. "Itu adalah kejahatan yang menempatkan orang pada risiko besar," kata Berman.

Okoumou memanjat Patung Liberty pada Hari Kemerdekaan AS, 4 Juli lalu. Dia naik ke jubah Patung Liberty untuk menentang kebijakan pemerintah Trump yang ingin memisahkan anak-anak migran dari orang tua yang tertangkap menyeberangi perbatasan AS secara ilegal.

Para pejabat pemerintah mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mengamankan perbatasan, tetapi itu berakhir pada bulan Juni setelah gambar anak-anak yang dipisahkan yang diadakan di fasilitas penahanan seperti kandang memicu kehebohan baik di dalam maupun di luar negeri.

Bersaksi dalam pembelaannya sendiri pada hari Senin, Okoumou ditanya oleh pengacaranya, Ron Kuby, apakah dia akan mengulangi protesnya dalam situasi yang sama. Dia menjawab, "Ya."

"Selama anak-anak kami ditempatkan di dalam kandang, nilai-nilai moral saya meminta saya untuk melakukan sesuatu tentang itu," kata Okoumou di pengadilan, menurut Kuby dan akun Daily News.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews