Marketing Hotel Aston Dipolisikan Gara-gara Embat Setoran Rp 109 Juta

Marketing Hotel Aston Dipolisikan Gara-gara Embat Setoran Rp 109 Juta

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang - Manajemen Hotel Aston mengambil langkah hukum melaporkan salah satu marketingnya dengan tuduhan menggelapkan uang tagihan.

Pelaporan terhadap marketing berinisial M itu, dilakukan manajemen hotel tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, Senin (17/12/2018).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan M diduga menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 109 juta. Hal itu diketahui setelah manajemen Hotel Aston melakukan audit akhir tahun.

Terlapor diberikan tugas untuk menagihkan uang kegiatan pihak ketiga pada tahun. Namun uang sudah ditagih ia tidak menyerahkan kepada bagian manajemen. 

"Setelah dilakukan kroscek ke pihak ketiga, mereka mengatakan sudah membayarnya," ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik sudah memeriksa sebanyak lima saksi dari pihak manajemen Aston dan pihak ketiga.

"Saat ini masih memeriksa keterangan sasksi," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews