Elmayuni Ibu Pembuang Bayi Hangus Dituntut 8 Tahun Penjara

Elmayuni Ibu Pembuang Bayi Hangus Dituntut 8 Tahun Penjara

Elmayuni Nababan. (Foto: Batamnews)

Batam - Terdakwa kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, Elmayuni Nababan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Elmayuni berlangsung Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny.

Elmayuni Nababan menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayinya di tempat sampah. Warga di Perumahan Muka Kuning Permai II Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji kemudian menemukan jasad itu terbakar saat membakar sampah. 

Kejadian ini menggegerkan warga Juli 2018 lalu. Kronologis kejadian sungguh mencengangkan. Mulai dari cara melahirkan bayinya hingga jasad bayi yang tidak berdosa itu akhirnya terbakar di tempat sampah.

Dalam tuntutannya JPU Frihesti Putri Gina SH menegaskan jika Elma terbuktu bersalah. "Elmayuni terbukti bersalah dan dituntut selama 8 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," jelas JPU Frihesti Putri Gina.

Hakim Muhammad Candra memberikan kesempatan kepada Elmayuni untuk meminta pendapat dari penasihat hukum.

Akhirnya Elmayuni meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan hukumannya dalam bentuk tertulis di minggu selanjutnya.

Selama persidangan wanita itu tampak terpukul, badannya kian kurus sejak di dalam tahanan. Sesekali ia menyeka air matanya ketika keluar ruang persidangan.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews