Penemuan mayat bayi terbakar di Batuaji

Merinding, Begini Cara En Melahirkan Sebelum Buang Jasad Bayinya

Merinding, Begini Cara En Melahirkan Sebelum Buang Jasad Bayinya

En, wanita pelaku pembuang bayi di tempat sampah akhirnya ditangkap Polsek Batuaji. Ia merupakan ibu bayi tersebut. (Foto: Batamnews)

Batam - Pelaku (En) pembuangan bayi di tempat sampah Perumahan Muka Kuning II, Batuaji, Batam, melahirkan saat usia kandungannya 7 bulan. Posisi janin dalam keadaan sunsang.

En melahirkan sendirian di kamar kosnya, saat itu ia kesakitan di bagian perutnya. Kemudian ia ke toilet.

“Waktu di toilet, tiba-tiba saja sudah keluar bayinya,” pengakuan En, kepada penyidik di Mapolsek Batuaji, Kamis (26/7/2018).

Sambil menangis tersedu-sedu, En menceritakan bahwa pada saat itu, ia melihat kaki anaknya yang keluar terlebih dahulu.

Kemudian ia langsung menarik dan memotong tali pusar anaknya. Kondisi janin yang prematur itu sudah dalam keadaan meninggal.

“Setelah itu aku langsung bungkus pakai kain, dan meletakkanya di kamar kosong samping kamarku, aku tak bunuh kak, bisa dicek nanti,” kata dia. 

Tepatnya En melahirkan bayinya pada tiga hari lalu sebelum ditemukan oleh penghuni kos lain di tempat sampah. En juga membantah jika ia meminum obat-obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tidak ada kak, saya gag minum obat-obatan itu,” kata En mengaku. 

Akibat perbuatannya, En dijerat pasal 342 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews