Sidang Empat Warga Negara Taiwan Penyelundup Sabu

Vonis Mati Gembong Penyelundup Sabu 1,6 Ton di Batam

Vonis Mati Gembong Penyelundup Sabu 1,6 Ton di Batam

Chen Meiseng saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Gembong penyelundup sabu 1,6 ton, Chen Meiseng dkk, divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis malam. Chen pun tak terima dan sempat membuat ricuh.

Ia meneriaki sejumlah aparat dengan bahasa Mandarin. Tampak sekali kemarahan Chen begitu mendapat hukuman mati tersebut.

Sebelumnya, Chen juga sempat menyodorkan kertas tulisan Mandarin. Kertas itu ia simpan di kantong plastik biru.

Aksi Chen Meiseng sempat dihentikan oleh penerjemahnya Antonie Lie. Antonie Lie juga melarang wartawan untuk mengambil gambar karena isinya yang tidk pantas. 

"Jangan, itu isi tulisannya menjelek-jelekan negara kita. Tolong jangan ya," ujar Antonie.

Tak lama kemudian, pihak hakim meminta lembaran kertas bertuliskan mandarin tersebut. Chen meiseng sempat memberontak ketika kertas ditangannya diminta oleh pihak pengadilan. 

Penerjemah sempat menjanjikan untuk surat dibacakan saat pengadilan dimulai tapi hingga kini surat tersebut tak kunjung di terjemahkan artinya.

Empat terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Yao Yin Fa divonis oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman mati. Mereka sempat tenang ketika putusan dibacakan. Tetapi tak bertahan lama. 

Chen dkk, juga sempat berontak ketika hendak dibawa ke mobil tahanan. Tak sampai situ, Chen Meiseng juga meneriaki aparat dengan bahasa mandarin. Polisi butuh tenaga ekstra dalam pengawalan dari ruang sidang ke mobil kejaksaan.

Polisi menyiapkan pengawalan khusus untuk mendampingi keempat terdakwa penyelundup sabu 1,6 ton. 

Kanit Turjagwil Sabara Polresta Barelang, Iptu Sumarno mengatakan Sabara Polresta Barelang menyiapakan 20 personil pengawalan ditambah personil harian.

“Kami melakukan pengawalan dari pagi hingga saat ini,” ujar Sumarno.

Sumarno menjelaskan jika setiap personel yang melakukan pengawalan dibekali senjata. “Satu personel kami bekali satu senjata,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam meyakini keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah. 

(dya)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews