Agen Bawa Kabur Barang Kiriman Konsumen, Ini Kata Lion Parcel

Agen Bawa Kabur Barang Kiriman Konsumen, Ini Kata Lion Parcel

Batam - Pihak Lion Parcel Batam memberikan tanggapan dugaan tindak pidana melarikan barang kiriman yang dilakukan oleh agen Lion Parcel, di Ruko Aladdin, kawasan Batam Center, Kamis (29/11/2018). Menurut mereka agen yang kabur adalah oknum bukan atas nama Lion Parcel. 

Konsolidator Lion Parcel Batam Yunizar mengatakan, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan konsumen nantinya. "Kita akan memberikan pendampingan pada para pelapor yang mengalami kerugian ke pihak kepolisian," kata Yunizar, Kamis malam. 

Tidak tanggung-tanggung, Lion Parcel juga akan melaporkan agen tersebut ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik. "Itu termasuk penyalahgunaan brand Lion Parcel," imbuh dia. 

Pihaknya juga siap mendukung aparat kepolisian menindak kasus tersebut, termasuk memberikan data-data berkaitan dengan aktivitas agen.

Dia menegaskan agen yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah oknum dan sama sekali tidak mewakili Lion Parcel maupun pos/agen Lion Parcel lainnya yang memiliki komitmen kejujuran dan pelayanan prima.

Baca: Agen Lion Parcel Tutup Kantor, 34 Laptop Milik Yessi Ikut Raib

Yunizar juga mengatakan, pihaknya membekukan sementara kerjasama dengan agen tersebut. "Jika terbukti bersalah, maka akan diputus kerjasama dan aset atau deposit yang tersisa di dalam sistem keagenan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia. 

Ia juga mengimbau, pengirim atau pelanggan Lion Parcel untuk menyimpan tanda bukti STT, memberikan nomor HP pengirim dan penerima secara tepat saat pengiriman barang sehingga mendapat notifikasi SMS, serta mengunjungi website www.lionparcel.com guna kejelasan informasi.

"Lion Parcel memiliki komitmen kejujuran dan pelayanan prima," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews