KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan SGD 45 ribu.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dollar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pengawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT tersebut. Tim penindakan sekiranya mengamankan enam orang dari PN Jakarta Selatan.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Sudah diamankan enam orang," kata Agus dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Baca: KPK OTT Hakim dan Panitera PN Jakarta Selatan

Agus menyebut enam orang diamankan terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Agus pun belum menyampaikan jumlah uang maupun identitas pelaku yang telah diamankan.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Agus.

Agus menambahkan penyidik memiliki waktu 1 x 24 untuk menentukan enam orang yang telah diamankan tersebut. Enam orang tersebut kini telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews