Kisah Pilu Guru Bintan Tersandung Kasus Penyelewengan Solar

Kisah Pilu Guru Bintan Tersandung Kasus Penyelewengan Solar

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana menunjukkan barang bukti kasus penyelewengan BBM. (Foto: Ari/batamnews).

Bintan - Perayaan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ke-73 berjalan meriah di Kabupaten Bintan. Mulai dari menggelar upacara sampai pemberian hadiah maupun kado dari pemerintah maupun murid-murid untuk menghargai dedikasi seorang guru.

Namun momen kegembiraan ini tidak dapat dirasakan oleh Ismaun (52), salah satu guru SMP negeri di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

Baca: Sopir Pelangsir Solar Tak Ditahan, Yudha: Mereka Wajib Lapor

Ismaun mengaku terkejut dan tidak menyangka ketika mendapatkan kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan.

"Saya tak menyangka ditetapkan tersangka sama polisi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Dia mengaku sebulan terakhir ini telah membeli solar di SPBU Batu 25, Kijang Kecamatan Bintan Timur. Solar yang dibelinya itu, dalih Ismaun, bukan disalahgunakan melainkan untuk membantu nelayan yang kesulitan mendapatkan solar.

"Saya memang tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor. Itu harus saya lakukan setiap Senin dan Kamis," jelasnya. 

Dengan kasus yang menimpanya ini diharapkan ada perhatian khusus dari Pemkab Bintan. Terutama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan bantuan hukum.

"Baru sebulan saya lakukan. Tapi kenapa tidak ada keringanan bagi saya. Semoga Disdik berikan bantuan hukum kepada saya," ucapnya dengan nada sedih. 

Selain Ismaun, Polres Bintan menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kristiwanto (48), Nurben (62), Azman Dobo (49), Padri (45) dan Abdul Azis (48).

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews