Soal Rumah Kontainer Marina Park, Lurah Batu Selicin: Kami Tak Pernah Keluarkan Izin

Soal Rumah Kontainer Marina Park, Lurah Batu Selicin: Kami Tak Pernah Keluarkan Izin

Lurah Batu Selicin, Iskandar. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Pembangunan rumah kontainer untuk kos di Marina Park, Lubukbaja tidak berizin. Lurah Batu Selicin menyatakan pihaknya tak mengeluarkan secuil pun izin berdirinya rumah kontainer milik warga Singapura itu.

Lurah Batu Selicin, Iskandar menegaskan dirinya bersama Camat Lubukbaja tak pernah menerbitkan izin pembangunan rumah kontainer tersebut.

"Awalnya izin pembangunannya untuk rumah empat kamar, sehingga kemudian sempat kami segel bersama camat dan Satpol PP. Kalau pembangunan terus berlangsung hingga sekarang, kunci masalahnya bukan ada di kami," kata Iskandar saat ditemui pada Kamis (8/11/2018).

Dia juga menyampaikan pihaknya bersama camat dan Ketua RT II RW VI Kelurahan Batu Selicin Master Siregar sudah berkali-kali mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan pembangunan rumah kontainer tersebut.  

Namun, pembangunan rumah kontainer itu terus berjalan. Sang pemilik rumah yakni A Sing juga tak pernah menampakkan batang hidungnya.

"Saya dan camat kesal karena cuma hanya bertemu sama pekerja bangunan," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua RT II RW VI Kelurahan Batu Selicin Master Siregar belum memberikan pernyataan. Saat batamnews.co.id mencoba mendatangi kediamannya, Master tidak berada di rumah dan ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews