Soal Rumah Kontainer, DPRD Batam: Gustian Riau Harus Tegas

Soal Rumah Kontainer, DPRD Batam: Gustian Riau Harus Tegas

Aktivitas pembangunan rumah kontainer di Marina Park yang melenggang tanpa hambatan. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Keberadaan rumah kontainer di tengah permukiman warga Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam seolah tak tersentuh. Padahal, Pemko Batam melalui dinas terkait sempat menyatakan akan membongkar bangunan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan 1 hingga 3 bahkan bangunan tersebut sempat disegel.

Namun hingga kini, penegakan hukum itu urung berjalan dan aktivitas pembangunan rumah kontainer yang dijadikan kos 28 kamar itu terus berlangsung.

Hal itu menuai kecurigaan dari Komisi I DPRD Batam. Budi Mardianto, selaku Ketua Komisi I merasa geram atas kelambanan dan tidak tegasnya DPM-PTSP Kota Batam.

"Itu izin yang dikeluarkan DPM PTSP Kota Batam adalah izin bangunan rumah tinggal namun kok yang ada rumah kos. Kami akan panggil Gustian Riau dan pemilik kos bernama A Sing untuk ikut rapat dengar pendapat," kata Budi, Selasa (6/11/2018).

Menurut dia, Gustian Riau harus tegas menyikapi persoalan ini. Terlebih, pemilik bangunan pernah diberi surat peringatan 1 hingga 3, bahkan disegel.

Baca: Rumah Kontainer Marina Park Batal Dibongkar, Ada Apa?

Sebab, lanjut dia, jika bangunan itu tidak dibongkar akan menimbulkan spekulasi di tengah-tengah publik.

"Jadi ada apa kok bangunan itu tak dibongkar," ujar dia.

Sejauh ini, dari pantauan batamnews.co.id di lapangan mendapati aktivitas pembangunan rumah kontainer itu terus berlangsung. Pengerjaan oleh sejumlah pekerja terlihat tanpa ada kendala.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews