Satu Pengeroyok Haringga Dibebaskan, Ini Alasan Hakim

Satu Pengeroyok Haringga Dibebaskan, Ini Alasan Hakim

Ilustrasi.

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan seorang terdakwa pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla, berinisial NSF (17). Hakim menilai, NSF tidak terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Haringga tewas sesaat sebelum pertandingan Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. 

Ketua majelis hakim, Suwanto menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, NSF tak terbukti melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh JPU. Meski saat kejadian NSF berada di lokasi, tapi hakim menilai ia tidak melakukan upaya pengeroyokan. 

“Pada hari Minggu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB ketika terjadi pengeroyokan, tidak satu pun saksi yang menyebutkan anak NSF melakukan pengeroyokan. Tapi yang terjadi ketika terjadi pengeroyokan, NSF mendekati dan melihat, tapi terdorong dan terjatuh dan tangannya menyentuh tanah. Jarak antara anak N dengan korban sekitar 1 meter,” kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Bandung, Selasa (6/10/2018).
 
Pada pemeriksaan alat bukti berupa tayangan video pun, hakim menilai, tak ada unsur tindakan pengeroyokan yang dilakukan NSF. Remaja itu awalnya dituntut dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.

“Maka terdakwa NSF harus dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum,” putus majelis hakim. 

Atas putusan majelis hakim terhadap NSF, JPU dari Kejari Bandung, Agus Salam, menyatakan akan melakukan banding. Agus menyatakan pihaknya keberatan dengan putusan hakim, lantaran sesuai dengan surat dakwaan, NSF terbukti melakukan penganiayaan. 

“Kita masih berkeyakinan berdasarkan alat bukti dan dalam bukti video bahwa menit 1.01 anak NSF ada di video. Di detik 1.11 ke depan lagi itu menunjukkan emosi,” ujar Agus saat ditemui selepas sidang. 

Sementara itu, majelis hakim menyatakan empat terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan pengeroyokan. Hakim menjatuhi hukuman kepada SH dan AR masing-masing selama 4 tahun, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun. 

Jaksa menuntut keempat terdakwa yang masih di bawah umur tersebut menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang. Namun majelis hakim menilai para terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews