Jumlah Total Kompensasi Bagi Keluarga Korban Lion Air Rp 1,33 Miliar

Jumlah Total Kompensasi Bagi Keluarga Korban Lion Air Rp 1,33 Miliar

Jakarta - Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jatuhnya korban Lion Air pada Senin (29/10/2018) lalu, manajemen maskapai berlambang singa itu tidak hanya menerbangkan keluarga korban ke Jakarta untuk mengikuti proses evakuasi, tetapi juga memberikan kompensasi. 

Direktur Operasional Lion Group I Putu Wijaya mengatakan, kompensasi yang akan diberikan ke pihak keluarga korban itu terdiri atas berbagai macam komponen. Pertama yakni kewajiban kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat hingga meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 senilai Rp 1,25 miliar.

Diketahui besaran tersebut tercantum di Pasal 3 huruf a PM 77/2011 yang menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

“Sesuai dengan Permenhub juga korban diberikan Rp 1,25 miliar,” ujar Putu Wijaya saat konferensi pers di RS Polri, Kamis (1/11/2018).

Komponen lainnya, kata Putu Wijaya, yakni uang duka dan ganti rugi bagasi. Besaran uang duka dan ganti rugi bagasi itu totalnya mencapai Rp 75 juta. 

“Uang kedukaan itu ada sebesar Rp 25 juta. Uang bagasi ada Rp 30 juta plus top up dari manajemen pada bagasi Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta,” jelas Putu.

Selain itu, manajemen Lion Air sebelumnya juga memberikan uang biaya hidup sebesar Rp 5 juta bagi keluarga korban selama di Jakarta. Dengan demikian, jumlah total kompensasi yang akan diterima oleh pihak keluarga korban mulai dari uang kecelakaan hingga biaya hidup yakni sebesar Rp 1,33 miliar.

“Dinamika kebutuhan bapak ibu akan sangat kami perhatikan,” pungkasnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews