Satpol PP Batam Siap Bongkar THM Jika Bandel Aturan

Satpol PP Batam Siap Bongkar THM Jika Bandel Aturan

Para pramuria yang terjaring razia Pekat oleh Satpol PP Batam, Selasa (22/5/2018) dini hari. (Foto: Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengusaha tempat hiburan malam (THM) diminta mematuhi aturan Pemko Batam. Jika melanggar, izin usaha akan dicabut.

Kabid Tramtib Satpol PP Batam, Imam Tahori merazia empat bar yang melanggar aturan di Batuaji, Selasa (22/5/2018) malam.

"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk menaati aturan tersebut," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Selasa (22/5/2018).

Imam mengatakan, selalu melakukan razia pekat Ramadan lebih kurang 25 hari selama satu bulan itu.  "Kami berharap bisa saling menghargai bulan Ramadan ini," kata Imam.

Pada razia pekat hari ke enam puasa di kawasan Batuaji Sebanyak empat bar terjaring, Selasa (22/5/2018) dini hari.

Ke empat bar tersebut ditemukan menjual minuman berakohol dan melanggar aturan tutup dari Pemerintah Kota Batam, serta menyediakan SPG yang tidak memiliki identitas diri.

Setelah ditemui beberapa pelangaran pihak bar diberikan pengarahan dan peringatan pertama. "Kami ada tiga peringatan, kalau masih membandel kami akan cabut izin usaha mereka," ucapnya.

Aturan THM Selama Ramadan

Poin pertama terkait aturan dengan sistem tutup tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari akhir Ramadan.

Penutupan itu untuk kegiatan usaha jasa rekreasi dan hiburan seperti diskotik, gelanggang, gelper, karaoke, pub, bar, panti, musik hidup dan klab malam serta SPA. Hal itu berlaku untuk usaha jenis perorangan maupun fasilitas hotel.

Poin kedua dikecualikan untuk musik pada lounge hotel yang merupakan bagian lobby hotel dengan memperhatikan tingkat kebisingan.

Beberapa poin lainnya menyabarkan waktu buka tempat hibutan malam tersebut. Usaha sejenis di atas kecuali SPA dan Karaoke, buka pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Sedangkan untuk SPA mulai buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Karaoke buka pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. Selain itu, poin terakhir menyebutkan agar restoran pujasera supaya tidak menyediakan minuman berakohol.

Ketua DPRD Kota Nuryanto mengatakan, Ramadan sebagai ajang bagi umat muslim memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. "Semoga mental kita lebih baik, tidak ada lagi prasangka antara kita," ujarnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews