Ini Syarat Pejabat Daerah Jika Ingin Berkampanye di Pilpres 2019

Ini Syarat Pejabat Daerah Jika Ingin Berkampanye di Pilpres 2019

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi.

Batam - Kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye namun terlebih dahulu ada persyaratan yang harus mereka taati sesuai dengan peraturan pemerintah.

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan untuk mengikuti kampanye, terlebih dahulu kepala daerah telah mengajukan cuti kepada Bawaslu dan KPU saat mereka berkampanye. Kedua, kampanye itu dilaksanakan pada hari libur, atau bukan hari kerja.

“Tapi kalau tidak di hari kerja mereka melakukan aktivitas kampanye, yaitu ada upaya mengajak orang untuk meyakinkan pemilih maka itu harus ada cuti tertulis. Itu boleh. Yang tidak boleh itu pada saat hari kerja, mereka mempromosikan,” kata Said saat dihubungi, Senin (22/10/2018) siang.

Mekanisme cuti yang diajukan kepala daerah itu lihat PP no 32 tahun 2018. Di dalam mekanisme itu juga dijelaskan bahwa itu hanya untuk kepala daerah saja.

"Karena PNS tak boleh, pejabat negara juga termasuk pejabat-pejabat yang ada di non-struktural juga,” kata dia.

Said melanjutkan, untuk pejabat-pejabat Kepri namanya sudah masuk ke KPU sebagai anggota tim kampanye, ada beberapa yang sudah terdaftar. 

Dari data yang diterimanya oleh KPU, beberapa nama pejabat Kepri yang diangkat sebagai anggota tim kampanye pasangan nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'aruf Amin adalah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto.

Keduanya bergabung dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri Soerya Respationo, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri Lis Dharmansyah, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak serta anggota DPRD Kepri lainnya antara lain Asmin Patros, Taba Iskandar dan Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizky Faisal dari Partai Golkar serta Sirajudin Nur dari PKB, Irwansyah dari PPP dan Saproni dari PDI Perjuangan

“Ada 124 anggota tim pemenangan Capres dan Cawaspres nomor urut 1 dengan ketua Soerya Respationo dan sekretarisnya Amin Patros," kata Said.

Sedangkan nama-nama pejabat Kepri yang masuk tim pemenangan Capres dan Cawaspres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno adalah Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul dan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Keduanya akan bergabung dengan pejabat lain seperti Wakil Ketua II DPRD Kepri Huznisar Hood, anggota DPRD Kepri Hotman Hutapea dari Partai Demokrat, Onward Siahaan dari Partai Gerindra, Abdurrahman dan Suryani dari PKS serta Alex Guspeneldi dari PAN.

"Ada 51 anggota tim pemenangan Capres dan Cawaspres nomor urut 2 dengan ketua Onward Siahaan," katanya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews