Bawaslu Ajak Peserta Pemilu Tertib Berkampanye

Bawaslu Ajak Peserta Pemilu Tertib Berkampanye

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengajak seluruh peserta pemilu untuk tertib berkampanye, khususnya pada metode pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).

"Prosedurnya sudah ada tinggal peserta pemilu ikuti saja. Kami mendorong agar parpol aktif berkampanye. Tapi hormati aturan mainnya," kata Anggota Bawaslu Lingga Ardhi Auliya kepada Batamnews.co.id, Senin (15/10/2018).

Ardhi menjelaskan, saat pemasangan APK paserta pemilu boleh mencetak sendiri selain yang difasilitasi KPU. Namun tetap memperhatikan jumlah yang diatur dalam SK KPU Lingga.

"Jumlah maksimal untuk setiap parpol mencapai 10 buah spanduk per desa. Tapi tergantung luas wilayah desanya,  harus disesuaikan dan memperhatikan keberimbangan serta estetika," ujarnya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memberitahukan terlebih dulu desain spanduk yang akan di cetak kepada KPU Lingga. KPU akan melihat kesesuaian materinya, jika tidak sesuai aturan maka akan diberikan saran perbaikan.

Terkait tempat pemasangan APK, Ardhi mengimbau peserta pemilu memperhatikan SK zonasi yang dibuat KPU. Jika dipasang diluar zona tersebut dianggap menyalahi prosedur.

"Dalam hal mengawasi APK, kami akan melihat legalitasnya melalui zona pemasangan, jumlah total yang dipasang tiap desa dan surat pemberitahuan desain yang disampaikan ke KPU. Jika tidak sesuai dengan itu maka dianggap cacat prosedur," ucapnya.

Sanksi terhadap pelanggaran prosedur pemasangan APK, lanjut Ardhi, bisa berbentuk teguran, saran perbaikan atau penurunan APK.

"Kita akan meminta secara baik kepada pihak peserta yang spanduknya melanggar ketentuan, untuk diperbaiki. Jika saran perbaikan kita tidak diindahkan maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews