Bongkar Muatan di Takong Hiu, Kapal Mongolia Ditangkap TNI AL

Bongkar Muatan di Takong Hiu, Kapal Mongolia Ditangkap TNI AL

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengecek muatan MV Jolly Rover di Dermaga Lanal TBK. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Tim F1QR IV/ Patkamla Pulau Karimun (Combat Boat) Lanal TBK menangkap sebuah kapal berbendera Mongolia yang beraktivitas tanpa izin di perairan Takong Hiu, Karimun, Indonesia, Sabtu (20/10/2018) lalu.

Saat ditangkap, kapal jenis motor vessel bernama MV Jolly Rover tersebut sedang bongkar muat barang-barang di perairan Indonesia ke kapal lainnya.

"Kapal berbendera Mongolia ini diduga melanggar UU Pelayaran dan beraktivitas yang tanpa izin," ujar Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Senin (22/10/2018) di pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun.

Diketahui kapal tersebut memuat sejumlah barang seperti cat merek Hempel Hardener, Sigma Hardener, Sigma PPG, cat semprot, thinner, tali sling serta tali trost.

Sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan dari Singapura, proses bongkar barang tersebut seharusnya dilakukan di OPL.

"Kegiatan ship to ship tersebut seharusnya dilakukan di OPL, namun malah masuk dalam wilayah hukum Lanal TBK," ujarnya.

Selain menyita barang-barang, Tim F1QR IV/Patkamla juga menangkap empat orang ABK yang merupakan warga Indonesia.

Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun akan terus melakukan pengembangan, hingga saat ini ke empat ABK masih dalam pemeriksaan.

"Kita akan terus kembangkan dan bawa hingga pengadilan, proses pemeriksaan masih kita lakukan," kata Eko.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews