Polda Kepri Sidik Kasus Pelat Baja Jembatan Dompak, Siapa Jadi Tersangka?

Polda Kepri Sidik Kasus Pelat Baja Jembatan Dompak, Siapa Jadi Tersangka?

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.

Batam - Kasus hilangnya pelat baja Jembatan 1 Dompak senilai Rp 4,4 miliar memasuki babak baru. Polda Kepri meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, kasus tersebut sudah melalui proses penyelidikan mendalam.

"Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum sudah memformalkan dari interogasi ke BAP, sudah pro justitia," kata Hernowo, dijumpai di Mapolda Kepri, Selasa (16/10/2018).

Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, awalnya penyidik menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Kepri terkait hilangnya aset sisa proyek bernilai miliaran rupiah. 
Polda Kepri kemudian merespons laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepri Abu Bakar. 

"Sebelumnya kami hanya menerima surat laporan atas kehilangan saja," tambahnya.

Saat disinggung kapan akan ada penetapan tersangka, Hernowo enggan membeberkan.

Ratusan pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan Dompak I hilang. Padahal, pelat baja itu memiliki nilai ekonomis yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hilangnya pelat baja itu menjadi tanda tanya di kalangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saling tuding dan lempar tanggung jawab terjadi. dan hingga sampai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/8/2018).

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews