Kecelakaan Maut di Simpang Frengki

Kasat Lantas Bayu Pati Tegaskan Penabrak Rudyanto Sekeluarga Dipidanakan

Kasat Lantas Bayu Pati Tegaskan Penabrak Rudyanto Sekeluarga Dipidanakan

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.

Batam - Proses hukum kasus kecelakaan maut di Simpang Frengki yang menewaskan istri dan anak Rudyanto pada Minggu (2/9/2018) lalu bergulir ke ranah pidana. 

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pengemudi Fortuner maut yang menabrak Rudyanto sudah diproses hukum.

Dia menegaskan apa saja yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawanya tetap akan diproses sesuai ketentuan.

“Pasti kita pidanakan,” kata dia, Sabtu (8/9/2018).

Dalam kecelakaan maut Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, Rudyanto warga Perumahan Oma blok B2 no 1, Batam Kota harus kehilangan istri, Muthia Sabrina  dan Aqilah Zalmira Aqra, anak semata wayangnya.

Dari laporan awal yang diperoleh batamnews.co.id, Toyota Fortuner warna putih sempat kabur. Namun hal itu diklarifikasi oleh Kanit Laka Lantas Polresta Barelang Iptu Efendi Marpaung yang menyebutkan pengemudi mobil tersebut balik kembali menolong korban.

"Balik lagi untuk menolong dan ikut mengantar jenazah korban ke bandara," kata Efendi.

Pengemudi Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BP 899 WI itu diketahui bernama Anwar. 

"Dia sempat menghindar agar tak menjadi sasaran kesalahpahaman orang-orang di lokasi. Kami juga sudah minta keterangan ke dia," imbuh Efendi.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews