Conti Chandra Kecewa Berat Sidang Aneh Tjipta Fujiarta

Conti Chandra Kecewa Berat Sidang Aneh Tjipta Fujiarta

Conti Chandra (Foto: Batamnews)

Batam - Conti Chandra kecewa terhadap proses persidangan Tjipta Fujiarta di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa bahkan gagal membacakan tuntutan sebanyak 32 kali. 

"Saya merasa aneh saja," ujar Conti kepada batamnews.co.id, Selasa (16/10/2018). 

Conti membeberkan, kasusnya di PN Batam dengan singkat berhasil didakwa, dituntut, hingga divonis hanya dalam waktu tiga bulan. 

"Ini Tjipta sidang sudah sampai 8 bulan, tuntutan saja ditunda terus," ujar Conti.

Conti pun menduga-duga ada sesuatu yang terjadi di balik dari gagalnya jaksa melakukan tuntutan terhadap Tjipta.

"Tjipta ditahan hanya 8 hari, saya sempat ditahan selama 8 bulan dan itupun terbukti tak bersalah," katanya.

Tjipta Fujiarta duduk sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan pemalsuan proses pembelian saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola The BCC & Residence Hotel Batam.

Sidang ini dipimping Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala, Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren. Tjipta kembali bakal dihadirkan ke persidangan pada esok hari, Rabu (17/10/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Tjipta Fujiarta didakwa menipu Conti Chandra. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan tuntutan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara di tambah dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara sesuai pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik (sah).

Tjipta dilaporkan Conti Candra ke polisi. Kisruh kepemilikan The BCC & Residence Hotel berujung kepada aksi saling lapor. 

Conti juga dilaporkan Tjipta ke pihak kepolisian. Ia pun sempat divonis 2 tahun penjara setelah menjalani persidangan selama tiga bulan. Namun hasil Peninjauan Kembali (PK) Conti diputuskan bebas murni dan tak bersalah.

PK itu bernomor 41/PK/PID/2018 tertanggal 25 September 2018. Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung mengeksekusi putusan PK tersebut.

Pada Rabu (3/10/2018) Conti Chandra akhirnya berhasil menghirup udara segar. Ia bebas dari Rumah tahanan Klas IIA Batam. Conti Chandra sempat dipenjara selama sekitar 8 bulan, sejak 8 Februari 2018.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews