Polisi Dua Warga Bintan Diduga Pengedar Sabu-sabu

Polisi Dua Warga Bintan Diduga Pengedar Sabu-sabu

Bintan - Dua warga Tanjunguban, Ar (45) dan Ag (47) ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di  Kecamatan Bintan Utara, Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ar ditangkap di Simpang Kampung Baru, Tanjunguban Utara dan Ag ditangkap Simpang Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang membenarkan jajaran Satnarkoba Polres Bintan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bintan Utara.

"Dua tersangka itu Ar warga Gang Pandawa, Kampung Baru, Tanjunguban dan Ag alias N alias B warga Jalan Permaisuri, Tanjunguban," ujarnya, Rabu (10/10/2018).

Terungkapnya penangkapan dua tersangka ini dari laporan warga setempat. Kemudian anggota polisi menuju Simpang Kampung Baru, Tanjunguban Utara.

Di sana polisi melihat Ar sedang duduk dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah itu Ar digeledah dan berhasil disita  sabu satu paket kecil yang di simpan didalam kotak rokok Merk Magnum 1.

"Selanjutnya kita ke rumah Ar. Di sana anggota temukan 3 paket kecil sabu siap edar, 4 helai plastik bening kosong, 1 set alat hisap, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 unit Hp Merk Oppo A37 warna Gold," jelasnya.

Kasus ini dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Ag. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ag. 

Di sana polisi menyita uang tunai Rp.700.000, 15 helai plastik bening kosong, 1 set alat hisap sabu, 1 unit Hp Merk Nokia 105 warna hitam.

"Saat itu juga kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bintan. Begitu juga dengan barang buktinya. Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengetahui asal usul barang haram tersebut," ucapnya.

(ary)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews